Potensi Rugi Capai Rp 36 Triliun, Manfaat Tak Sebanding Kerusakan
September 26, 2007
Kerusakan kawasan hutan di Kalimantan yang masih terus terjadi sampai sekarang berpotensi menimbulkan kerugian ekologis sedikitnya Rp 36,2 triliun per tahun. Pemerintah dan aparat kepolisian harus serius menanganinya karena sebagian besar kerusakan terjadi di kawasan konservasi.
“Potensi kerugian ini muncul akibat rusaknya daerah aliran sungai di Kalimantan akibat penggundulan hutan. Tanpa upaya yang lebih serius dari pemerintah, nilai kerugian akibat kerusakan hutan masih terus bertambah,” kata Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi di Jakarta, Selasa (25/9).
Nilai Rp 36,2 triliun itu terdiri dari kerugian akibat kerusakan ekologis pengendalian tanah longsor sebesar Rp 25,4 triliun serta rusaknya pengaturan ekosistem dan tata air senilai Rp 10,8 triliun. Jumlah kerugian itu bisa lebih besar jika potensi kerugian ekonomi akibat kekeringan, banjir, dan kebakaran lahan turut dihitung.
Menurut Elfian, sedikitnya 1,8 juta hektar hutan lindung dan 8,2 juta hektar hutan produksi di Kalimantan sudah gundul. Kondisi ini menunjukkan bahwa kawasan seluas 156 kali Singapura, yang semestinya hutan lebat dan menjadi pengendali ekosistem kawasan, kini sudah rusak dan siap menimbulkan bencana.
“Yang memprihatinkan, sebagian besar kerusakan akibat pembalakan liar terjadi di kawasan konservasi dan hutan lindung. Jika penegakan hukum sudah optimal, tentu praktik penyelundupan kayu hasil pembalakan liar di sekitar perbatasan Kalimantan dan Papua bisa dicegah sehingga kerusakan hutan bisa ditekan,” kata Elfian.
Sebagian besar kayu hasil pembalakan liar di Kalimantan dan Papua langsung diselundupkan ke luar negeri. Kayu Kalimantan ditampung di Malaysia. Kayu Papua sebagian besar langsung dikapalkan ke luar negeri melalui Laut China Selatan.
“Indikasi penyelundupan sangat kuat karena pada saat yang sama industri kayu lapis domestik menjerit kekurangan bahan baku. Pembalak liar dan penyelundup kayu inilah yang harus ditangkap, bukan pelaku industri kehutanan yang memiliki izin resmi,” kata Elfian.
Dihubungi di Spanyol, Ketua Umum Asosiasi Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Ambar Tjahyono mengungkapkan, pengusaha mebel sudah menyadari pasokan bahan baku dari hutan alam semakin terbatas. Pengembangan hutan tanaman industri dan pembinaan hutan rakyat untuk memperoleh bahan baku alternatif sudah menjadi pilihan.
Pengusaha mebel diinstruksikan menanam pohon jati unggulan dan membeli kayu dari hutan rakyat untuk kebutuhan bahan baku. “Kami juga mengupayakan sertifikasi gratis untuk hutan rakyat yang dikelola Asmindo untuk menghasilkan produk ramah lingkungan. Program ini kami utamakan untuk kawasan tandus,” kata Ambar.
Tak sebanding
Di Pontianak, Kalimantan Barat, Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Kalbar Tri Budiarto menyatakan, pendapatan pemerintah dari provisi sumber daya hutan (PSDH) yang dibayarkan pengusaha ternyata tidak sebanding dengan kerusakan hutan yang ditimbulkannya. Eksploitasi hutan yang belum mengindahkan konservasi tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomis, tetapi kerap memicu konflik sosial.
“Paradigma yang berkembang selama ini, deforestasi lebih disebabkan aktivitas ilegal, padahal deforestasi itu juga disebabkan aktivitas legal,” katanya.
Karena itu, ia meminta pemerintah segera membuat keputusan yang memerhatikan segala sesuatu yang hidup dan lingkungannya, atau dikenal dengan biokrasi atau ecokrasi. “Potensi kerusakan sumber daya alam hayati dan lingkungan harus menjadi pertimbangan utama,” katanya.
Ia mencontohkan, jika pemberian izin HPH hanya mendatangkan PSDH Rp 5 miliar per tahun, sementara untuk merehabilitasi hutan diperlukan Rp 10 miliar per tahun, itu berarti pemerintah memberikan subsidi kepada swasta Rp 5 miliar per tahun.
Berkaitan dengan upaya penegakan hukum dalam kasus pembalakan liar, pihak kepolisian di Sumatera Utara dan Riau telah bekerja sama dengan Institut Pertanian Bogor untuk menghitung kerugian akibat pembalakan. Dalam penghitungan tim IPB, kerugian yang ditimbulkan akibat aktivitas dua perusahaan di Sumatera Utara saja sudah mencapai Rp 427 triliun, sedangkan di Riau dari satu perusahaan saja kerugiannya Rp 93,4 triliun.
Angka kerugian Rp 93,4 triliun itu didapat dari kerusakan ekologis Rp 43,4 triliun, kerusakan ekonomis Rp 22,1 triliun, dan pemulihan ekologis Rp 27,9 triliun.
Adapun perambahan hutan seluas 7.000 hektar di Suaka Alam Ledong, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Barat, diperkirakan mencapai Rp 3,07 triliun.
Untuk pemulihan lahan kritis, menurut pengamat kehutanan Universitas Mulawarman Sigit Hadiwinarto, diperlukan dana Rp 400 juta per hektar.
Jika angka itu benar, untuk merehabilitasi lahan kritis di Kaltim saja yang luasnya 6,4 juta hektar, setidaknya dibutuhkan biaya Rp 2.560 triliun.
Departemen Kehutanan memang punya angka sendiri, yakni Rp 6,86 juta per hektar. Dengan demikian, biaya pemulihan yang diperlukan Rp 43,9 triliun. (HAM/WHY/CAS/BRO/ART/ NDY/MHD/SAH) KCM
Entry Filed under: Hutan. .
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed