DPR Teliti Kerusakan Hutan di Riau
Oktober 3, 2007
Kasus penebangan hutan di Riau akhirnya mendapat perhatian Komisi VII DPR. Sejak Senin (1/10), mereka mulai meneliti laporan kerusakan hutan akibat pembalakan liar.
Wakil Ketua KomisiVII DPR, Sonny Keraf, saat dihubungi Selasa (2/10), mengemukakan, DPR akan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan kasus kerusakan hutan di Riau, mulai dari kalangan pemerhati lingkungan, pengusaha hutan, aparat pemerintah daerah setempat dan kepolisian.
“Kalau dari penjelasan pemerhati lingkungan dan perusahaan kayu, kami rasa belum cukup. Kami bisa saja membentuk panja dan memanggil para pejabat pemerintah daerah serta polisi yang menangani kasus itu,” kata Sonny.
Komisi VII DPR kemarin mendengarkan penjelasan rinci dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengenai kasus kerusakan hutan Riau dan ancamannya terhadap keanekaragaman hayati yang bakal punah jika penebangan hutan tetap diteruskan. Selasa ini, Komisi VII dijadwalkan mendengar masukan dari dua perusahaan, yakni PT Indah Kiat dan PT Riau Pulp and Paper.
Laju Kerusakan
Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi, Chalid Muhamad, mengungkapkan, laju kerusakan hutan di Indonesia sudah sangat parah. Pada periode 1985-1997 tercatat sebesar 1,6 juta hektare (ha) per tahun, sedangkan pada periode 1997-2000 menjadi 3,8 juta ha per tahun atau yang tertinggi di dunia.
Data 2007 menunjukan, sekitar 2,72 juta ha hutan Indonesia musnah tiap tahunnya. Kerusakan hutan per menit dihitung mencapai lima kali luas lapangan sepakbola. Kerusakan ini sama dengan luas Pulau Bali. Walhi memperkirakan, tahun 2012, hutan di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi musnah semuanya. Walhi mencatat, hingga saat ini Indonesia telah kehilangan hutan aslinya sebesar 72 persen, dan diperkirakan akan musnah dalam jangka waktu 15 tahun lagi.
Chalid juga mengatakan, untuk kasus emisi gas buang, Indonesia mendapat perhatian dunia karena selama 10 tahun terakhir (1997-2006), menjadi negara penyumbang CO2 terbesar yang diakibatkan kebakaran lahan gambut.
Walhi mendesak pemerintah pusat segera memberlakukan kebijakan secara nasional jeda tebang untuk menyelamatkan hutan Indonesia.
Chalid meminta pemerintah mencontoh kebijakan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) melalui Gubernur Irwandi Yusuf, yang dengan tegas memberlakukan moratorium jeda tebang sejak empat bulan lalu.
“Saat ini, kerusakan hutan sudah dalam taraf mencemaskan. Bila tidak dilakukan jeda tebang, bukan tidak mungkin hutan Indonesia punah lebih cepat,” tutur Chalid.
Ia mengatakan, jeda tebang berarti masa penyetopan penebangan hutan selama 15 tahun. Selama masa itu, tambahnya, pemerintah mengimpor kayu untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri, dan disaat bersamaan pemerintah harus menyetop ekspor kayu sambil dilakukan rehabilitasi kerusakan hutan.
Dampak deforestasi di Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung, setiap tahunnya telah menyebabkan kerugian Rp 20,57 triliun atau setara dengan 2,94 persen APBN 2006. Ini terutama akibat banjir dan tanah longsor. Khusus untuk tahun 2000-2006, kerugian akibat banjir dan longsor secara langsung Rp 36,943 triliun, dan tidak langsung Rp 144,07 triliun. [E-7]
sumber: Suara Pembaruan
Entry Filed under: Hutan. .
1 Comment Add your own
Leave a Comment
Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed
1.
dienda | September 27, 2008 at 7:31 am
Aku ngrasa pRihatin ma k0ndisi htan d ind0nesia.Bygkan saja jika sumber khdpn drusak oleh tgan2 k0t0r yg tdk brtanggung jwab!Hukum MATG saja org2 yg menebAng huTan sembArangan!!!